Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 9.
(2) Permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar, disertai dengan:
a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya;
b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai tugas belajar melaksanakan tugas belajar; dan
c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan.
(3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi.
(4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan.
(5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi.
(7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk tugas belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
(8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk tugas belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga untuk mendapat persetujuan perpanjangan masa tugas belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara.
(9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai tugas belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I.
(10) Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa tugas belajar ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
(11) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) MENETAPKAN perpanjangan masa tugas belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan menggunakan Form 10.
Koreksi Anda
