Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2001 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
