Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai tugas belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tugas belajar yang telah ditetapkan. (2) PNS yang sedang dalam proses pengajuan tugas belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda