Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan tugas belajar dalam rangka peningkatan kemampuan, dapat diberikan izin meninggalkan tugas oleh pimpinan unit kerja.
(2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari lembaga yang menyediakan pembiayaan.
Koreksi Anda
