Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, dan/atau huruf n dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai tugas belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, huruf g, dan/atau huruf j, atau Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dikenakan sanksi denda berupa mengembalikan/menyetor ke kas negara atas biaya tugas belajar yang telah dikeluarkan dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) dari biaya tugas belajar yang telah dikeluarkan. (3) Pegawai tugas belajar yang tidak melaporkan kemajuan tugas belajar paling singkat setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan tugas belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id