Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan tugas belajar bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau
d. Bantuan pemerintah negara asing.
(2) Pembiayaan tugas belajar yang berasal dari bantuan badan/ yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian dengan Kepala Badan/Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
