Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan tugas belajar bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau d. Bantuan pemerintah negara asing. (2) Pembiayaan tugas belajar yang berasal dari bantuan badan/ yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian dengan Kepala Badan/Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda