Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar mempunyai hak mendapatkan: a. biaya tugas belajar; b. kenaikan pangkat; c. kenaikan gaji berkala; d. penilaian dalam DP3; dan e. tunjangan tugas belajar. (2) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar (untuk tugas belajar di luar negeri dan tugas belajar di dalam negeri yang berbeda lokasi pendidikan dengan unit kerjanya); b. alat pelajaran, buku atau referensi lain; c. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan/atau d. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung. (3) Tunjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada keluarga, berjumlah: a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar atau 100% (seratus persen) dari gaji bersih yang tertinggi pegawai tugas belajar suami/istri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id