Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar mempunyai hak mendapatkan:
a. biaya tugas belajar;
b. kenaikan pangkat;
c. kenaikan gaji berkala;
d. penilaian dalam DP3; dan
e. tunjangan tugas belajar.
(2) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar (untuk tugas belajar di luar negeri dan tugas belajar di dalam negeri yang berbeda lokasi pendidikan dengan unit kerjanya);
b. alat pelajaran, buku atau referensi lain;
c. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; dan/atau
d. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
(3) Tunjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan kepada keluarga, berjumlah:
a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar atau 100% (seratus persen) dari gaji bersih yang tertinggi pegawai tugas belajar suami/istri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar;
b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai tugas belajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
Koreksi Anda
