Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan; e. tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 8. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau 9. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. f. tidak pernah: 1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; 2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau 3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. g. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; h. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri; i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id