Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik;
d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan;
e. tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. dalam proses perkara pidana;
7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
8. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau
9. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
f. tidak pernah:
1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat;
2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau
3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
g. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
h. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri;
i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
