Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Jenjang pendidikan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk program dan jangka waktu paling lama sebagai berikut:
a. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan
b. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.
Koreksi Anda
