Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pendidikan tinggi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk program dan jangka waktu paling lama sebagai berikut: a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester; b. Program Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; c. Program Sarjana (S1), 8 (delapan) semester; d. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan e. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id