Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disesuaikan dengan: a. rencana kebutuhan pegawai; b. anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan; dan/atau c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga-lembaga/negara asing kepada pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id