Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disesuaikan dengan:
a. rencana kebutuhan pegawai;
b. anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan; dan/atau
c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga-lembaga/negara asing kepada pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
