Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar 5 (lima) tahunan, dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan.
(2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 dan memuat informasi mengenai:
a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar;
b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan;
d. program pendidikan yang direncanakan;
e. jangka waktu pendidikan;
f. kualifikasi calon pegawai tugas belajar; dan
g. sumber pembiayaan.
Koreksi Anda
