Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar 5 (lima) tahunan, dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; d. program pendidikan yang direncanakan; e. jangka waktu pendidikan; f. kualifikasi calon pegawai tugas belajar; dan g. sumber pembiayaan.
Koreksi Anda