Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan; b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan; c. persyaratan; d. mekanisme; e. kewenangan; f. hak dan kewajiban; dan g. perpanjangan dan pembatalan.
Koreksi Anda