Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan;
c. persyaratan;
d. mekanisme;
e. kewenangan;
f. hak dan kewajiban; dan
g. perpanjangan dan pembatalan.
Koreksi Anda
