Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemberian tugas belajar bertujuan:
a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan
b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
Koreksi Anda
