Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan.
(2) Laporan kegiatan pelabuhan perikanan meliputi:
a. tahapan pembangunan pelabuhan perikanan; dan/atau
b. operasional pelabuhan perikanan antara lain: frekuensi dan jumlah kapal, produksi ikan, pelayanan kebutuhan logistik, dan penyerapan tenaga kerja.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis Kementerian kepada Direktur Jenderal;
b. Unit Pelaksana Teknis Daerah provinsi kepada gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal;
c. Unit Pelaksana Teknis Daerah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan gubernur; dan
d. Unit pengelola pelabuhan perikanan untuk pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.
(4) Laporan kegiatan pelabuhan perikanan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja dan penyusunan kebijakan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan pelabuhan perikanan.
(5) Apabila diperlukan, untuk menyusun bahan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemantauan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk dan format laporan kegiatan pelabuhan perikanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
