Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan teknis operasional terhadap pelabuhan perikanan. (2) Pembinaan teknis operasional pelabuhan perikanan dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimbingan teknis, dan supervisi.
Koreksi Anda