Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan teknis operasional terhadap pelabuhan perikanan.
(2) Pembinaan teknis operasional pelabuhan perikanan dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimbingan teknis, dan supervisi.
Koreksi Anda
