Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan kelasnya dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas berdasarkan kriteria teknis dan kriteria operasional. (2) Permohonan peningkatan kelas pelabuhan perikanan diajukan oleh penyelenggara pelabuhan perikanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data fasilitas pelabuhan perikanan, data operasional pelabuhan perikanan, organisasi pengelola/sumber daya manusia, proyeksi pengembangan pelabuhan perikanan, dan rencana pembiayaan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (5) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan kelas pelabuhan perikanan. (6) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri MENETAPKAN peningkatan kelas pelabuhan perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda