Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki lembaga pengelola pelabuhan perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan kriteria operasional.
(2) Permohonan penetapan kelas pelabuhan perikanan diajukan oleh penyelenggara pelabuhan perikanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
a. fotocopy pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b; dan
b. laporan operasional pelaksanaan pelabuhan perikanan minimal 6 (enam) bulan setelah beroperasi.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(5) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kelas pelabuhan perikanan.
(6) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Menteri MENETAPKAN kelas pelabuhan perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
