Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelabuhan perikanan yang mengoperasikan pelabuhan perikanan harus:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan perikanan yang bersangkutan; dan
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan lingkungan.
Koreksi Anda
