Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelabuhan perikanan yang mengoperasikan pelabuhan perikanan harus: a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan perikanan yang bersangkutan; dan b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan lingkungan.
Koreksi Anda