Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pelabuhan perikanan dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi pembangunan pelabuhan perikanan dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelabuhan perikanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan; dan
b. persyaratan administrasi berupa akte pendirian perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelabuhan perikanan yang dibangun oleh swasta.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana induk pelabuhan perikanan nasional paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, maka Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pembangunan pelabuhan perikanan.
(5) Dalam hal permohonan tidak disetujui, maka Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada penyelenggara pelabuhan perikanan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
