Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengaturan tatanan kepelabuhanan perikanan nasional, pemerintah menyusun rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
(2) Rencana induk pelabuhan perikanan nasional memuat:
a. kebijakan pelabuhan perikanan nasional; dan
b. rencana lokasi pelabuhan perikanan.
(3) Kebijakan pelabuhan perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan arah pembangunan pelabuhan perikanan, dan pengembangan pelabuhan perikanan agar penyelenggaraan pelabuhan perikanan dapat saling mendukung antara satu dan lainnya.
(4) Rencana lokasi pelabuhan perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan:
a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. potensi sumberdaya ikan;
c. daya dukung sumberdaya manusia;
d. wilayah pengelolaan perikanan;
e. dukungan prasarana wilayah;
f. geografis daerah dan kondisi perairan; dan
g. sosial ekonomi masyarakat.
(5) Rencana induk pelabuhan perikanan nasional ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(6) Rencana induk pelabuhan perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan atau bencana, maka rencana induk pelabuhan perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(8) Rencana induk pelabuhan perikanan nasional ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
