Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi:
a. Kriteria teknis terdiri dari:
1) mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA;
2) memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 10 GT;
3) panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2 m;
4) mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 30 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 5 ha.
b. Kriteria operasional terdiri dari:
1) terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 5 ton per hari; dan 2) terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
Koreksi Anda
