Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi: a. Kriteria teknis terdiri dari: 1) mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA; 2) memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 10 GT; 3) panjang dermaga sekurang-kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 2 m; 4) mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 30 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 300 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 5 ha. b. Kriteria operasional terdiri dari: 1) terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 5 ton per hari; dan 2) terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id