Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi: a. Kriteria teknis terdiri dari: 1) mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA dan ZEEI; 2) memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 30 GT; 3) panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m; 4) mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 75 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 10 ha. b. Kriteria operasional terdiri dari: 1) terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 30 ton per hari; dan 2) terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
Koreksi Anda