Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi: a. Kriteria teknis terdiri dari: 1) mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA, Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI), dan laut lepas; 2) memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT; 3) panjang dermaga sekurang-kurangnya 300 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m; 4) mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 100 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 6.000 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 20 ha. b. Kriteria operasional terdiri dari: 1) ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor; 2) terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 50 ton per hari; dan 3) terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id