Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi:
a. Kriteria teknis terdiri dari:
1) mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA, Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI), dan laut lepas;
2) memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 60 GT;
3) panjang dermaga sekurang-kurangnya 300 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m;
4) mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 100 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 6.000 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 20 ha.
b. Kriteria operasional terdiri dari:
1) ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;
2) terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 50 ton per hari; dan 3) terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
Koreksi Anda
