Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelabuhan perikanan diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu:
a. Pelabuhan Perikanan kelas A, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS);
b. Pelabuhan Perikanan kelas B, yang selanjutnya disebut Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN);
c. Pelabuhan Perikanan kelas C, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); dan
d. Pelabuhan Perikanan kelas D, yang selanjutnya disebut Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Koreksi Anda
