Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang fungsi pelabuhan perikanan, setiap pelabuhan perikanan memiliki fasilitas yang terdiri dari: a. fasilitas pokok; b. fasilitas fungsional; dan c. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat terdiri atas: penahan gelombang (breakwater), turap (revetment), dan groin; a. dermaga; b. jetty; c. kolam pelabuhan; d. alur pelayaran; e. jalan komplek dan drainase; dan f. lahan. (3) Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat terdiri atas: a. Tempat Pemasaran Ikan (TPI); b. navigasi pelayaran dan komunikasi seperti telepon, internet, radio komunikasi, rambu-rambu, lampu suar, dan menara pengawas; c. air bersih, instalasi Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan instalasi listrik; d. tempat pemeliharaan kapal dan alat penangkapan ikan seperti dock/slipway, bengkel dan tempat perbaikan jaring; e. tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan laboratorium pembinaan mutu; f. perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu, dan perbankan; g. transportasi seperti alat-alat angkut ikan; h. kebersihan dan pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS); dan i. pengamanan kawasan seperti pagar kawasan. (4) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat terdiri atas: a. balai pertemuan nelayan; b. mess operator; c. wisma nelayan; d. fasilitas sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan Mandi Cuci Kakus (MCK); e. pertokoan; dan f. pos jaga. (5) Fasilitas yang harus ada pada pelabuhan perikanan meliputi: a. fasilitas pokok terdiri dari lahan, dermaga, kolam pelabuhan, jalan komplek dan drainase; b. fasilitas fungsional terdiri dari kantor administrasi pelabuhan, TPI, suplai air bersih, dan instalasi listrik; c. fasilitas penunjang terdiri dari pos jaga dan MCK.
Koreksi Anda