Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan perikanan merupakan pendukung kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. (2) Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. pemerintahan; dan b. pengusahaan. (3) Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan. (4) Fungsi pengusahaan pada pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di pelabuhan perikanan. (5) Fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; b. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; c. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; d. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan; e. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan; f. pelaksanaan kesyahbandaran; g. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan; h. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan; i. tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan; j. pemantauan wilayah pesisir; k. pengendalian lingkungan; l. kepabeanan; dan/atau m. keimigrasian. (6) Selain memiliki fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelabuhan perikanan dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Fungsi pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan; b. pelayanan bongkar muat ikan; c. pelayanan pengolahan hasil perikanan; d. pemasaran dan distribusi ikan; e. pemanfaatan fasilitas dan lahan di pelabuhan perikanan; f. pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan; g. pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan; h. wisata bahari; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda