Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan perikanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan perikanan di WPP-NRI.
(2) Tatanan kepelabuhanan perikanan nasional merupakan sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan kepelabuhanan perikanan nasional memuat:
a. fungsi pelabuhan perikanan;
b. fasilitas pelabuhan perikanan;
c. klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
d. rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
Koreksi Anda
