Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pelabuhan perikanan yang telah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda