Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap keberadaan pelabuhan tangkahan yang berada di sekitarnya.
(2) Pembinaan terhadap keberadaan pelabuhan tangkahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
b. pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; dan
c. pengendalian lingkungan.
Koreksi Anda
