Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap keberadaan pelabuhan tangkahan yang berada di sekitarnya. (2) Pembinaan terhadap keberadaan pelabuhan tangkahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; b. pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; dan c. pengendalian lingkungan.
Koreksi Anda