Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelabuhan perikanan harus memiliki pusat informasi pelabuhan perikanan.
(2) Pusat informasi pelabuhan perikanan merupakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelabuhan perikanan.
(3) Data dan informasi pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk:
a. mendukung operasional pelabuhan perikanan;
b. meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang pelabuhan perikanan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi antara lain:
a. fasilitas pelabuhan perikanan; dan
b. data operasional harian, bulanan, dan tahunan pelabuhan perikanan, yang berisi frekuensi kunjungan kapal, produksi dan harga ikan, alat penangkapan ikan, logistik, pemasaran, dan tenaga kerja yang berbentuk data harian.
(5) Apabila …
(5) Setiap Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan harus saling terintegrasi.
Koreksi Anda
