Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan perikanan yang telah beroperasi dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Pengembangan pelabuhan perikanan dapat dilaksanakan apabila:
a. terjadi perubahan rencana induk pelabuhan perikanan; dan
b. fasilitas yang ada dalam rencana induk pelabuhan perikanan telah terpenuhi.
(3) Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis bagi mekanisme pengembangan pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
