Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelabuhan perikanan yang dimiliki oleh lembaga pengelola pelabuhan perikanan pada wilayah kerja pelabuhan perikanan menjadi tanggung jawab unit pengelola pelabuhan perikanan.
(2) Fasilitas pelabuhan perikanan yang dimiliki oleh instansi terkait pada wilayah kerja pelabuhan perikanan menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
(3) Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga pengelola pelabuhan perikanan berwenang:
a. melaksanakan penataan dan pengendalian pelabuhan perikanan sesuai dengan rencana induk pelabuhan perikanan;
b. memberikan persetujuan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana induk pelabuhan perikanan dan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi terkait pemilik fasilitas bertanggung jawab, untuk:
a. melaksanakan pemanfaatan fasilitas setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Pelabuhan Perikanan; dan
b. memelihara fasilitas dan lingkungan yang dikelola.
Koreksi Anda
