Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya, fasilitasi pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, dan kegiatan pemerintahan lainnya.
(2) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan sebagai koordinator di pelabuhan perikanan.
(3) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan dalam menjalankan fungsi pelabuhan perikanan dapat didukung oleh instansi/unit kerja terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4) Instansi/unit kerja terkait di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b. TNI/POLRI;
c. Imigrasi;
d. Bea dan Cukai;
e. Kesehatan Pelabuhan;
f. Perhubungan Laut;
g. Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
h. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
i. Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
j. Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
k. Karantina Ikan;
l. BUMN dan/atau BUMD; dan/atau
m. Instansi terkait lainnya.
(5) Instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di pelabuhan perikanan harus berkoordinasi dengan Kepala Pelabuhan Perikanan.
Koreksi Anda
