Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
h. mengawasi pemanduan;
i. mengawasi pengisian bahan bakar;
j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan;
l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
