Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar; b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan; d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan; e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan; g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan; h. mengawasi pemanduan; i. mengawasi pengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan; k. melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan; l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan; m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim; n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal; o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda