Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk Syahbandar di pelabuhan perikanan.
(2) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan diangkat oleh Menteri yang membidangi urusan pelayaran atas usulan Menteri.
(3) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ditempatkan dan ditugaskan di pelabuhan perikanan oleh Direktur Jenderal.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada kepala Pelabuhan Perikanan setempat.
Koreksi Anda
