Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dapat dilakukan pengusahaan.
(2) Pengusahaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa pemanfaatan fasilitas dan pelayanan jasa.
(3) Pengusahaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
