Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dapat dilakukan pengusahaan. (2) Pengusahaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pemanfaatan fasilitas dan pelayanan jasa. (3) Pengusahaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id