Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari penyelenggara pelabuhan perikanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang dilengkapi dengan persyaratan:
a. Izin lokasi atau penetapan lokasi dari gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya; dan
b. rencana induk pelabuhan perikanan.
(3) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka permohonan disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan perikanan untuk dilengkapi persyaratannya.
(6) Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi:
a. titik-titik koordinat geografis; dan
b. peta Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan berdasarkan peta dasar di daerah tersebut.
(7) Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan
pelabuhan perikanan dan diusulkan oleh penyelenggara pelabuhan perikanan.
(8) Perubahan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain meliputi:
a. perubahan luas wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan/atau
b. perubahan titik koordinat geografis wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan.
Koreksi Anda
