Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan perikanan, ditetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan dengan batas-batas koordinat. (2) Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan terdiri dari: a. Wilayah Kerja Daratan yang dipergunakan antara lain sebagai lahan pelabuhan, perkantoran administrasi pelabuhan perikanan, tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan, TPI, suplai air bersih, es dan BBM, pos jaga, dan tempat ibadah; b. Wilayah Kerja Perairan yang dipergunakan antara lain sebagai kolam pelabuhan, breakwater (pemecah gelombang), revetment (turap), groin, dermaga dan jetty. (3) Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan terdiri dari: a. Wilayah Pengoperasian Daratan yang dipergunakan antara lain sebagai akses jalan dari dan ke pelabuhan perikanan, permukiman nelayan, pasar ikan dan lainnya yang berpengaruh langsung terhadap operasional pelabuhan perikanan. b. Wilayah Pengoperasian Perairan yang dipergunakan antara lain sebagai alur pelayaran dari dan ke pelabuhan perikanan, keperluan keadaan darurat, kegiatan pemanduan, uji coba kapal, penempatan kapal mati, dan kapal yang di ad hoc.
Koreksi Anda