Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Lembaga pengelola pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id