Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan dan penyusunan perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
