Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Desain rinci (detail design) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c disusun setelah memperoleh penetapan Lokasi atau izin lokasi dari bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan lokasi atau izin lokasi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta diberikan oleh gubernur.
(3) Desain rinci (detail design) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
a. kondisi mekanika tanah;
b. kondisi hidro-oseanografi;
c. kondisi topografi dan bathymetri;
d. struktur dan model konstruksi yang direncanakan;
e. gambar desain;
f. rincian anggaran biaya; dan
g. spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun.
Koreksi Anda
