Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan studi kelayakan. (2) Rencana induk pelabuhan perikanan berisi rencana tata guna tanah dan perairan yang meliputi rencana peruntukan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan. (3) Rencana induk pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat: a. latar belakang; b. gambaran umum kondisi lokasi; c. kerangka kebijakan strategi pembangunan pelabuhan perikanan; d. tahapan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan; e. rencana titik koordinat wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan; f. rencana fasilitas yang akan dibangun; g. perkiraan kebutuhan anggaran; h. rencana pengelolaan pelabuhan perikanan; dan i. gambar tata letak (lay out). (4) Rencana induk pelabuhan perikanan dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id