Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. dukungan ketersediaan sumber daya ikan dan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
c. ketersediaan sumber daya manusia; dan
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat antara lain:
a. informasi sumber daya ikan
b. kelayakan sarana dan prasarana wilayah;
c. kelayakan teknis; dan
d. kelayakan sosial-ekonomi.
Koreksi Anda
