Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan: a. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota; b. dukungan ketersediaan sumber daya ikan dan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA; c. ketersediaan sumber daya manusia; dan d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat antara lain: a. informasi sumber daya ikan b. kelayakan sarana dan prasarana wilayah; c. kelayakan teknis; dan d. kelayakan sosial-ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id