Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan perikanan dengan mengacu pada rencana induk pelabuhan perikanan nasional. (2) Perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan terdiri atas: a. studi kelayakan; b. rencana induk pelabuhan perikanan; dan c. desain rinci (detail design).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id