Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-07-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-07-men-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan ditetapkan dalam pedoman teknis oleh Direktur Jenderal yang terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-07-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id