Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
TPKN-KKP wajib melakukan pemantauan perkembangan penyelesaian TGR yang diserahkan kepada pimpinan unit eselon I dan/atau pimpinan satuan kerja dan melakukan klarifikasi aktif terhadap setiap keterlambatan penagihan dan penyetoran.
Koreksi Anda
