Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal wajib melakukan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP.
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP, Inspektur Jenderal wajib memerintahkan aparaturnya untuk memantau pelaksanaan penyelesaian TGR di tingkat eselon I maupun di tingkat satuan kerja.
(3) Setiap tiga bulan sekali, Inspektur Jenderal melakukan rekonsiliasi data kerugian negara dengan TPKN-KKP.
Koreksi Anda
