Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal wajib melakukan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP. (2) Dalam pelaksanaan pemantauan perkembangan indikasi kerugian negara yang diserahkan kepada TPKN-KKP, Inspektur Jenderal wajib memerintahkan aparaturnya untuk memantau pelaksanaan penyelesaian TGR di tingkat eselon I maupun di tingkat satuan kerja. (3) Setiap tiga bulan sekali, Inspektur Jenderal melakukan rekonsiliasi data kerugian negara dengan TPKN-KKP.
Koreksi Anda