Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian TGR lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri secara kolektif yang menyatakan bahwa penyelesaian TGR tidak dapat ditindaklanjuti secara tuntas. (2) Penerbitan Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh TPKN-KKP apabila: a. penyelesaian TGR di luar upaya damai telah melewati batas waktu kadaluarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. terdapat pertimbangan yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk menyelesaikan TGR tanpa mengganggu kelangsungan hidupnya. BAB VIII PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Koreksi Anda