Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, dapat mengajukan keberatan/pembelaan diri secara tertulis kepada Menteri terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima SKP2KS disertai dengan bukti-bukti sah yang mendukung keberatan/pembelaannya.
(2) Menteri menerbitkan surat keputusan mengenai peninjauan kembali dan memproses pembebasan TGR apabila keberatan/pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterima.
(3) TPKN-KKP melalui pejabat eselon I dimana pihak yang bertanggung jawab bekerja, memerintahkan pejabat atasan langsung pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pemotongan gaji/tunjangan/penerimaan lainnya dari pihak yang bertanggung jawab apabila jangka waktu mengajukan keberatan telah terlewati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keberatan/pembelaan ditolak.
(4) TPKN-KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat meminta bantuan secara tertulis kepada pimpinan instansi pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian TGR secara paksa apabila pihak yang bertanggung jawab telah bekerja di luar Kementerian.
(5) Dalam hal penyelesaian TGR secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak terpenuhi maka kewajiban pihak yang bertanggung jawab dilakukan melalui proses piutang negara oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
